JAKARTA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta saat ini berubah dari level 3 menjadi level 2, yang mendorong Gubernur Anies Baswedan merilis pedoman baru.
Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
“Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Dalam keputusan gubernur yang diteken Anies pada 18 Oktober 2021 itu selama PPKM level 2 setiap orang yang hendak beraktivitas di tiap sektor atau tempat harus sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah lengkap dua dosis.
Berikut adalah penjelasan lengkap jenis pemberlakuan pembatasan dalam PPKM Level 2:
- Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf (b) dan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Selanjutnya : Perhotelan non penanganan karantina...